-->

  • Agama Islam
  • Artikel PKN
  • Kesehatan
  • Belajar English
  • Kisah Islami
  • Trend Berita
  • Ruang Pribadi
  • 12/25/2012

    Kebebasan Pers di Indonesia dan Sejarahnya

    Kebebasan Pers di Indonesia dan Sejarahnya

    Setelah kita membahas mengenai peran pers di era reformasi, maka kali ini kita akan membahas mengenai Kebebasan Pers di Indonesia dan Sejarahnya.

    Sejarah Kebebasan Pers
    Terbentuknya kebebasan pers tidak jauh beda dengan terbentuknya kemerdekaan Indonesia, pasang surut yang dialami pers Indonesia, seirama dengan pasang surut dengan sejarah bangsa, menurut konsep batas, kemerdekaan merupakan hak dari pers Indonesia untuk melaporkan, mengomentari bahkan mengkritik pemerintah. Pers harus mandiri dan berada di luar pemerintah sebagai kekuatan negara.

    Di negara kapitalis, kebebasan pers memiliki ciri: para wartawan bebas dari segala bentuk kontrol eksternal semua sistem pers menganut paham kebebasan pers walaupun kebebasan menyatakan pendapat mengandung arti bervariasi.


    Jika diamati dalam periodisasi kebebasan pers di Indonesia dibagi dua periode yaitu pra kemerdekaan dan pasca proklamasi kemerdekaan, upaya terwujudnya kebebasan pers di Indonesia sudah cukup panjang dengan rentang waktu lama mulai masa kolonial jauh sebelum proklamasi kemerdekaan upaya mewujudkan kebebasan pers telah dimulai tindakan lain yang menghantui kehidupan pers pada jaman hidia Belanda, selain pers, bredel ordonnatie juga haatzaai artikelen karena mengancam hukum terhadap siapa pun yang menyebutkan perasaan permusuhan, kebencian ,serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan terhadap sejumlah kelompok penduduk berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keturunan, serta suku.

    Peraturan yang Mengatur Kebebasan Pers:
    1. UUD No. 23 tahun 1954, tetapi dianggap bertentangan dengan pasal 19 dan 33 UUDS maka diubah menjadi pers bredel ordonnatie.
    2. UUD No. 28 tahun 1945,sebelum amandemen secara yuridis menjamin adanya kebebasan pers.
    3. Pasal 28 dan 28F UUD 1945
    4. TAP MPR NO. IV/1978
    5. UU tentang pers No. 40 tahun 1999.
    Kebebasan pers bagi masyarakat
    Dari dulu sejak kelahiran pers, baik di Indonesia maupun negara-negara lain, selalu ada kekuatan tarik-menarik antara media pers dengan masyarakat, pemerintah atau kekuatan politik bahkan bisa dengan masyarakat awam yang tidak senang atas pemberitaan, dengan cara melakukan tekanan kadang melakukan teror, demonstrasi, bahkan dengan tindak kekerasan.

    Macam­-macam cara dilakukan orang untuk menekan media pers karena mereka tidak senang diungkapkan dalam pemberitaan pers, apakah pemberitaan itu benar apalagi kalau pemberitaan itu salah padahal dalam tradisi pers, kalau ada kesalahan atau kekurangan pemberitaan, ada mekanisme sendiri dengan memberi hak jawab atau klarifikasi.

    Tradisi dan cara kerja atau mekanisme kerja per situ yang ditempuh yaitu pertama dengan menggunakan hak jawab, klarifikasi yang disampaikan ke media pers oleh narasumber atau subjek berita bila berita dianggap tidak lengkap atau tidak akurat maka, masyarakat makin kaya dengan informasi dan pendapat yang berbeda-beda.

    Kebebasan pers atau kemerdekaan pers jangan dianggap seolah-olah atau semata-mata milik para wartawan, pengelola media pers, atau pengusaha media pers, kebebasan pers milik semua orang, masyarakat seharusnya membantu melengkapi atau menyeimbangkan penaberitaan untuk kepentingan atau manfaat seluruh masyarakat.

    Dalam menghadapi era globalisasi ini, keseimbangan dalam kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi perlu ditumbuhkan sehingga memungkinkan pers dapat melaksanakan gugas dan fungsi dengan baik, begitu pula keberadaannya kendati pun dewasa ini telah dimiliki oleh pers Indonesia tidak mustahil air pasang itu surut kembali.

    Terima kasih telah membaca artikel Kebebasan Pers di Indonesia dan Sejarahnya.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments