-->

  • Agama Islam
  • Artikel PKN
  • Kesehatan
  • Belajar English
  • Kisah Islami
  • Trend Berita
  • Ruang Pribadi
  • 12/04/2012

    Pelanggaran dan Proses Pengadilan HAM Internasional

    Pelanggaran dan Proses Pengadilan HAM Internasional

    Setelah kita membahas tentang Penegakan HAM di Indonesia, maka pada posting kali ini kita akan membahas tentang Pelanggaran dan Proses Pengadilan HAM Internasional.

    Badan atau institusi internasional yang bertanggung jawab terhadap HAM adalah Dewan Ekonomi dan Sosial di bawah naungan PBB. Pelaksanaan proses pengadilan atas pelanggaran HAM itu ditangani oleh suatu badan yang disebut Komisi Hak Asasi Manusia. Komisi ini, secara langsung, berperan penting sebagai pelindung hak asasi manusia di dunia internasional.

    Berdasarkan hak tersebut, komisi berhak untuk melakukan pengajuan usulan-usulan, merekomendasi, dan memberi laporan investigasi dari HAM kepada Majelis Umum PBB merupakan penanggung jawab Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisi ini mengadakan rapat selama enam minggu setiap tahunnya di Jenewa, Swiss. Mereka melaporkan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, kemudian menyerahkan informasi itu ke Majelis Umum PBB. Komisi tersebut antara lain meliputi sebagai berikut:

    1. Komite Hak Asasi Manusia dibentuk untuk mendukung konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik;
    2. Komite ekonomi dan sosial dibentuk untuk mendukung konvensi internasional tentang hak-hak ekonomi sosial dan kebudayaan;
    3. Komite penghapusan diskriminasi rasial dibentuk untuk mendukung konvensi internasional tentang penghapusan segala diskriminasi terhadap perempuan;
    4. Koraite hak-hak anak dibentuk untuk mendukung konvensi internasional tentang hak-hak terhadap anak.
    Adakah kewenangan yang dimiliki oleh beberapa komite tersebut? Kewenangan yang dimiliki berkaitan erat dengan upaya pengembangan hak asasi manusia di bawah naungan lembaga internasional yang resmi, yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations).
    1. Subkomisi perlindungan terhadap diskriminasi dan perlindungan kelompok minoritas yang dibentuk pada 1946 oleh Komisi Hak Asasi Manusia;
    2. Komisi status perempuan yang dibentuk pada 1946 oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Kantor komisi tinggi hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk pada 1993;
    3. Pusat hak-hak asasi manusia.
    Demikian pembahasan singkat tentang Pelanggaran dan Proses Pengadilan HAM Internasional. Semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments