Apakah korupsi itu? Korupsi berasal dari kata corruption, artinya pembusukan, kerusakan, kemerosotan, dan penyusupan. Dalam arti sempit, pengertian korupsi adalah tindakan yang menyeleweng dari ketentuan-ketentuan yang berlaku demi kepentingan atau keuntungan pribadi. Dalam arti luas, korupsi artinya tindakan penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan salahsatu tindakan pelanggaran hukum. Pelakunya disebut koruptor.
a. Jenis-Jenis Korupsi
Berikut ini macam macam korupsi yang sering kita jumpai, diantaranya adalah :
- Korupsi intelektual, seseorang yang dengan sengaja memberikan informasi atau data ilmiah yang salah untuk kepentingan politis atau karirnya.
- Korupsi etis, perbuatan yang salah atau jahat yang diusahakan supaya dianggap sebagai perbuatan yang baik.
- Korupsi moral, kejujuran umum yang sudah sangat merosot, misalnya, penurunan kesetiaan terhadap sesama.
- Korupsi waktu kerja, misalnya, santai, ngobrol, atau mengurus kepentingan diri sendiri pada waktu kerja tanpa alasan.
- Korupsi uang, perbuatan seorang pejabat perorangan atau kelompok yang memiliki kewenangan mengelola keuangan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
- Korupsi yang dilakukan oleh orang/ perseorangan/ koperasi
- Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri/ orang selain pegawai negeri
- Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri/ penyelenggara negara.