-->

  • Agama Islam
  • Artikel PKN
  • Kesehatan
  • Belajar English
  • Kisah Islami
  • Trend Berita
  • Ruang Pribadi
  • 12/19/2012

    Pengertian Pers dan Karakteristiknya

    Pengertian Pers dan Karakteristiknya

    Pengertian Pers
    Dalam kamus umiim bahasa Indonesia, kata, pers berarti Mat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar. Mat untuk menjepit dan memadatkan. Surat kabar dan majalah yang berisi berita: seperti berita yang ditulis oleh orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.

    Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pers yaitu : "Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memeroleh, memliliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia".


    Sifat dan Karakteristik Pers
    Pers memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
    a. Liberal Democration Pers (Pers Demokrasi Liberal)
    Keterbatasan pers dipersiapkan sebagai kebebasan yang tanpa batas, artinya kritik dan komentar pers dapat dilakukan kepada siapa saja, termasuk kepada kepala negara sekalipun.

    b. Communist Pers (Pers Komunis)
    Terbentuknya karena latar belakang pemerintahan negaranya yang menitik beratkan pada kekuasaan tunggal partai komunis. Dengan demikian, maka suara pers harus seiring sejalan dengan suara partai yang sedang berkuasa. Wartawannya adalah orang-orang yang menganut ideologi komunis atau marxisme. Contoh: Rusia, China, Kuba, dan Korea Utara.

    c. Authoritarian (Pers Otoriter)
    Terlahir dari Negara penganut politik fasis (pemerintah berkuasa mutlak). Pers dilarang melakukan kritik dan kontrol kepada pemerintah. Pers hanya merupakan alat pendukung kepentingan penguasa. Contoh: Pers di Jerrnan pada masa Adolf Hitler, pers di Italia pada masa Musolini.

    d. Freedom and Responsibility (Pers Bebas dan Bertanggung Jawab)
    Istilah ini awalnya merupakan slogan dari Negara-negara barat, yang menginginkan kebebasan pers harus dipertanggungjawabkan kepada kehidupan bermasyarakat kebebasan pers di setiap negara akan berbeda, tergantung pada bobot yang dianut oleh masing-masing negara.

    e. Development Pers (pers Pembangunan)
    Terdapat pada negara-negara yang sedang berkembang (developing countries). Masing-masing Negara memiliki arah dan tujuan yang berbeda. Batasan untuk menyamaratakan pandangan terhadap pers pembanguna menurut Wilbur Schramm :
    1. Pers harus dapat menciptakan iklim pembangunan di negaranya.
    2. Pers harus mampu mengarahkan perhatian masyarakat dari kebiasaan lama menjadi perilaku yang lebih maju.
    3. Pers harus mampu memperluas pandangan bagi masyarakat.
    4. Pers harus dapat menumbuhkan dan meningkatkan aspirasi serta mendorong masyarakat agar memiliki pola pikir ke arah kehidupan yang lebih baik.
    5. Pers harus dapat memperlebar prose pertukaran pikiran atau diskusi dan kebijakan (policy).
    6. Pers harus dapat menetapkan norma sosial.
    7. Pers harus mampu membantu secara subtansial dari semua jenis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh: Indonesia, negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin.
    f. Five Foundation (Pers Pancasila)
    Dilahirkan oleh bangsa Indonesia karena falsafah Negara adalah pancasila. Sifat pers pancasila merupakan pers yang melihat segala sesuatu secara proporsional. Pers pancasila mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya untuk kepentingan serta kemaslahatan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi pancasila. Negara yang menganut pers pancasila yaitu Indonesia.

    Dasar Hukum yang Mengatur Pers di Indonesia
    Peraturan yang mengatur pers adalah :
    1. Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28 F UUD 1945
    2. Undang-undang no.40 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang pers.
    3. Undang-undang no.32 tahun 2002 tentang penyiaran.
    4. PP no.11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik.
    5. PP no.12 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia.
    6. PP no.13 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia.
    Demikian pembahasan singkat mengenai Pengertian Pers dan Karakteristiknya. Semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments