-->

  • Agama Islam
  • Artikel PKN
  • Kesehatan
  • Belajar English
  • Kisah Islami
  • Trend Berita
  • Ruang Pribadi
  • 11/28/2012

    Sumber Hukum dalam Islam

    Sumber Hukum dalam Islam

    Pada posting kali ini kita akan membahas tentang Sumber Hukum dalam Islam.

    Semua utusan Allah baik nabi maupun rasul hanya menyampaikan satu ajaran, yaitu ajaran Tauhid (Meng-Esakan Allah). Ajaran Tauhid (Meng-Esakan Allah) menjadi dasar bagi pelaksanaan Ibadah-ibadah kepada-Nya.

    Dalam menyebarkan ajaran Tauhid Tersebut, Setiap nabi diberi kitab atau mushaf yang selanjutnya menjadi Sumber hukum bagi setiap perbuatan (amaliyah) umat Islam.


    Syariat dan risalah yang dibawa oleh nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad SAW bersifat terbatas (hanya pada suatu wilayah tertentu), sedangkan risalah dan syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW bersifat universal (kafatan linnasi) atau untuk seluruh wilayah di dunia.

    Sumber hukum dalam Islam berpijak pada tiga hal, yaitu Al Quran, As-sunnah, dan ijtihad.

    Untuk mengetahui 3 macam Sumber Hukum dalam Islam tersebut secara detail, anda anda bisa membaca artikel kami selanjutnya melalui tautan di bawah ini :
    1. Al-Qur'an
    2. Al-Hadits (As-Sunnah)
    3. Ijtihad

    You Might Also Like:

    Disqus Comments