Hak Penyelenggara Negara, antara lain:
- Menerima gaji tunjangan dan fasilitas lainnya dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran tindakan dari atasannya, .ancaman hukum, dan kritik masyarakat;
- Menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya; dan
- Mendapatkan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara dan bangsa sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatan;
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
- Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
- Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
- Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan (SARA);
- Melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Serta dan Partisipasi Aktif Masyarakat
Agar penyelenggara negara dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diperlakukan peran serta dan partisipasi aktif masyarakat untuk selalu mengawasi. Dalam hal ini, UU No 28/1999 menegaskan bahwa masyarakat mempunyai tugas berikut:
- Ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa;
- Hubungan negara, penyelenggara negara, dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggara negara;
- Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:
- mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggara negara;
- memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara;
- menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggimg jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara;
- memperoleh perlindungan hukum dalam hal 1) melaksanakan haknya; 2) dan diminta hadir dalam proses penyidikan, penyelidikan dan sidang.