-->

  • Agama Islam
  • Artikel PKN
  • Kesehatan
  • Belajar English
  • Kisah Islami
  • Trend Berita
  • Ruang Pribadi
  • 12/20/2012

    Fungsi dan Peranan Pers

    Fungsi dan Peranan Pers

    Setelah sebelumnya kita membahas tentang Pengertian Pers dan Karakteristiknya, maka pada posting kali ini kita akan membahas tentang Fungsi dan Peranan Pers.

    Sesuai dengan Undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, pada pasal 3, antara lain disebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial, dan dapat juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.


    Menurut pendapat Kusman Hidayat dalam tulisannya yang berjudul "Dasar-Dasar Jurnalistik/ Pers" dinyatakan bahwa pers mempunyai empat fungsi sebagai berikut :
    1. Fungsi pendidik, yaitu karya-karya dalam media cetak dengan segala isinya, baik secara langsung ataupun tidak langsung dan dengan sifat keterbukaannya, dapat membantu masyarakat meningkatkan budayanya. Segala peristiwa yang dimuat pers mendorong masyarakat untuk menilai sendiri ihwal yang di jadikan teladan bagi kehidupan. Rubrik-rubrik khusus seperti ruang kebudayaan atau ruang ilmu pengetahuan dapat menambah pengetahuan masyarakat.
    2. Fungsi penghubung adalah dengan ciri universalitasnya, pers dapat menjadi sarana lalu lintas hubungan antar manusia. Melalui adanya pers, lembaga-lembaga kemasyarakatan berusaha untuk menumbuhkan kontak antarmanusia sehingga dapat menciptakan rasa saling pengertian dan saling tukar pandangan bagi perkembangan dan kemajuan hidup manusia.
    3. Fungsi pembentuk pendapat umum, dalam hal ini rubrik-rubrik atau kolom-kolom tertentu yang terdapat dalam sebuah media cetak, seperti tajuk rencana, pojok, pikiran pembaca, atau kolom lainnya dapat menjadi ruang untuk memberikan pandangan atau pikiran kepada khalayak pembaca.
    4. Fungsi kontrol, dengan fungsi. ini pers berusaha melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap masyarakat tentang tingkah laku yang benar atau tingkah laku yang tidak di kehendaki oleh khalayak.
    Kewajiban Pers Nasional menurut Undang-Undang Pers pasal 2 ayat 4 nomor 11 tahun 1966 adalah:
    1. Mempertahankan, membela, mendukung dan melaksanakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
    2. Memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat yang berlandasan Demokrasi Pancasila.
    3. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers.
    4. Membina persatuan dan kekuatan-kekuatan progresif revolusioner dalam perjuangan menentang imperialisme, kolonialisme, neo kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme diktator.
    5. Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif revolusioner.
    Namun, terjadi perubahan atas undang-undang tersebut dengan ditetapkannya Undang-Undang Ketentuan Pokok Pers nomor 21 tahun 1982 tentang tugas dan kewajiban Pers Nasional pada pasal 1 ayat 5 yang berbunyi:
    1. Melestarikan dan memasyarakatkan Pancasila sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan berpedoman pada Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
    2. Memperjuangkan agar dilaksanakannya amanat penderitaan rakyat berdasarkan Demokrasi Pancasila.
    3. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran atas dasar kebebasan pers yang bertanggungjawab.
    4. Menggelorakan semangat pengabdian terhadap perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, mempertebal rasa tanggungjawab dan disiplin nasional, membantu dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta menggairahkan partisipasi rakyat dalam perabangunan.
    5. Memperjuangkan terwujudnya tata internasional baru dalam bidang informasi dan komunikasi atas dasar kepentingan nasional dan percaya pada kekuatan diri sendiri, menjalin kerjasama regional, antarregional, dan internasional khususnya dalam bidang pers.
    Selain itu, sesuai dengan pasal 2 ayat 3 nomor 11 tahun 1966, Pers juga memiliki fungsi sebagai mass media yang bersifat aktif, kreatif, dinamis, edukatif, informatif dan memiliki fungsi kemasyarakatan sebagai pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresif meliputi segala perwujudan kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia.

    Kemudian dalam Undang-undang Pers nomor 21 tahun 1982 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa : Dalam rangka meningkatkan peranannya dalam pembangunan, pers juga berfungsi sebagai penyebar informasi yang bersifat obyektif, sebagai penyalur aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, serta dapat berfungsi sebagai kontrol sosial yang bersifat konstruktif. Dalam hal ini diperlukan adanya interaksi yang positif antara pemerintah pers dan masyarakat.

    Demikian pembahasan singkat mengenai Fungsi dan Peranan Pers. Semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments