-->

  • Agama Islam
  • Artikel PKN
  • Kesehatan
  • Belajar English
  • Kisah Islami
  • Trend Berita
  • Ruang Pribadi
  • 10/29/2012

    Perilaku Taat Hukum dan Penerapannya di Sekolah

    Perilaku Taat Hukum dan Penerapannya di Sekolah

    Perilaku taat terhadap hukum atau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus diawali oleh upaya pembiasaan diri untuk hidup tertib dan teratur dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan ini bisa dilakukan dan dilatih sejak kecil atau usia dini. Apabila sikap dan kebiasaan taat dan disiplin ini sudah dihayati dan dijiwai, bahkan sudah menjadi kepribadian, ketika kita melihat ketidakpatuhan dan ketidaktertiban orang lain sebagai tindakan indisipliner. Hati kita akan bergerak untuk segera memperbaikinya.

    Ciri-ciri bahwa seseorang berperilaku beradab, santun, dan sesuai dengan hukum atau perundang-undangan sebagai berikut:
    1. Perilaku yang diperbuat itu disenangi oleh masyarakat pada umumnya.
    2. Perilaku yang diperbuat tidak menimbulkan kerugian bagi diri dan orang lain.
    3. Perilaku yang diperbuat tidak menyinggung perasaan orang lain.
    4. Perilaku yang diperbuat menciptakan keselarasan dan harmoni.
    5. Perilaku yang diperbuat mencerminkan sikap sadar hukum.
    6. Perilaku yang diperbuat mencerminkan sikap patuh terhadap hukum.

    Adakah langkah-langkah praktis yang bisa kita lakukan untuk mengaplikasikan perilaku yang bersesuaian dengan hukum itu? Berikut ini merupakan langkah-langkah penerapan terhadap nilai, norma, dan hukum di lingkungan sekolah.
    1. Pembiasaan, yaitu siswa dibiasakan untuk melakukan hal-hal secara tertib, baik, dan teratur. Misalnya, berpakaian dengan rapi, masuk, dan keluar kelas dengan teratur. Kebiasaan-kebiasaan ini berpengaruh besar terhadap kebiasaan ketertiban dan keteraturan dalam berbagai perilaku lainnya. Pembiasaan yang baik penting artinya bagi pembentukan watak. Pembiasaan juga berpengaruh terhadap pribadi sampai hari tuanya karena segala sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan tidak akan pernah berubah.
    2. Keteladanan (bahasa agama Islam: uswatun hasanah). Dalam hal ini, orang tua, para pemimpin dan pendidik berkewajiban dan harus memberi contoh dan teladan yang baik bagi anak didiknya. Jika dirinya sendiri tidak melakukan hal tersebut, mungkinkah anak-didik memiliki kepribadian yang baik? Tidak mungkin bukan? Ketidak-sesuaian antara yang diajarkan dan yang dilakukan pasti akan menimbulkan rasa tidak adil di dalam hati anak-didik, rasa tidak senang, dan tidak ikhlas untuk melakukan sesuatu yang dibiasakan. Pembiasaan itu akan menjadi pembiasaan yang dipaksakan. Ia pasti sulit sekali menjadi kedisiplinan yang tumbuh dari dalam.
    3. Penyadaran, yaitu upaya pembiasaan yang berkesinambungan dan disertai oleh penjelasan dan keteladanan yang baik. Kepada para siswa juga harus diberikan penjelasan-penjelasan tentang pentingnya diadakan peraturan-peraturan. Siswa harus menyadari nilai fungsi dari peraturan itu. Bila kesadaran itu telah timbul berarti di dalam diri siswa telah tumbuh sikap disiplin.
    4. Pengawasan, yaitu upaya menjaga atau mencegah agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pengawasan harus terus-menerus dilakukan, terlebih lagi dalam situasi yang sangat memungkinkan bagi siswa untuk berbuat sesuatu yang melanggar tata tertib sekolah.
    5. Perintah, termasuk peraturan-peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh pribadi: masyarakat dan siswa. Sikap perintah dan peraturan dalam pendidikan mengandung norma-norma kesusilaan. Jadi, perintah ini bersifat memberi arah atau mengandung tujuan ke arah perbuatan asusila.
    6. Larangan, biasanya dikeluarkan jika anak melakukan sesuatu yang tidak baik, merugikan, atau bersifat membahayakan orang lain.
    7. Ganjaran, ganjaran sebagai alat untuk mendidik anak-anak supaya mereka merasa senang karena perbuatannya mendapat penghargaan (reward). Jadi, maksud utama pemberian ganjaran yang terpenting bukanlah hasil yang dicapai oleh seorang anak, tetapi kepada hasil-hasil yang telah dicapai anak itu. Pendidik bertujuan membentuk kata hati dan kemauan agar anak dapat berperilaku lebih baik lagi.
    8. Hukum, penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seorang (guru, orang tua, pemimpin) sesudah terjadi pelanggaran. Hukuman ini merupakan alat pendidik. Hukum hendaknya: 1) senantiasa merupakan jawaban atas sesuatu pelanggaran; 2) sedikit banyaknya selalu bersifat tidak menyenangkan.
    Terimakasih telah membaca artikel Perilaku Taat Hukum dan Penerapannya di Sekolah. Semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments