-->

  • Agama Islam
  • Artikel PKN
  • Kesehatan
  • Belajar English
  • Kisah Islami
  • Trend Berita
  • Ruang Pribadi
  • 10/29/2012

    Artikel Norma Norma Hukum

    Artikel Norma Norma Hukum

    Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan berterima. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

    Dalam pergaulan sehari-hari, dikenal empat macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
    1. Norma agama, peraturan pergaulan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan¬larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar 
    2. Norma kesusilaan, peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan qolbu atau suara yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
    3. Norma kesopanan, peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman peraturan tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya.
    4. Norma hukum, peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya, mengikat setiap orang. Pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Norma hukum ditujukan kepada jaminan kepentingan orang lain dan mempengaruhi perbuatan manusia, sedangkan norma¬norma lain hanya mempengaruhi "batin manusia".

    Adakah perbandingan antara norma hukum dan norma-norma lainnya? Norma lain (susila, kesopanan, agama) menyangkut segala sesuatu yang masyarakat sudah dipandang sebagai kelaziman selayaknya, sewajarnya. Misalnya, jangan naeludah di dalam kelas. Norma ini termasuk di dalamnya etika pergaulan (omgangsvormen). Norma hukum banyak ditentukan oleh penguasa dan dipaksakan kepada rakyat. Sebaliknya, adakah persamaan antara norma hukum dan norma-norma lainnya itu? Persamaan antara norma hukum dan norma lainnya sebagai berikut.
    1. Memandang manusia sebagai makhluk sosial;
    2. Dikehendaki oleh masyarakat (heterenom);
    3. Memberi kesempatan untuk bereaksi (gevenaan-spraken);
    4. Bersifat lahiriah dan mental-rohaniah.
    Sekalipun di antara keempat norma (kesopanan, kesusilaan, hukum, agama) itu memiliki perbedaan dan persamaan, namun, hubungan di antara keempat norma itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Sesuatu yang membedakan norma-norma tersebut adalah sumber dan sanksinya.
    1. Norma agama, bersumber dari kepercayaan terhadap-terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma agama ini berarti sikap penentangan terhadap perintah Tuhan, dan di alam akhirat, para pelanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman yang biasa disebut azab.
    2. Sikap terhadap norma ini sanksinya adalah menyesal.
    3. Norma kesopanan bersumber dari keyakinan masyarakat bahwa pelanggaran akan mendapat sanksi berupa celaan, sikap benci, dan pandangan rendah diri dari anggota masyarakat sekelilingnya.
    4. Norma hukum bersumber dari peraturan perundangan-undangan dari negara. Pelanggaran terhadap aturan negara mendapat sanksi dari negara. Misalnya, di hukum fisik berupa penjara.
    Terimakasih telah membaca Artikel tentang Norma Norma Hukum, Semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments