Hakikat Jual Beli
Manusia memiliki dua kebutuhan dasar: fisiologis dan psikologis. Kebutuhan fisiologis adalah kebutuhan yang bersifat badani. Rasa lapar, dahaga, kebutuhan udara segar, menghindari panas dan dingin, serta buang hajat adalah contohnya. Kebutuhan psikologis adalah kebutuhan ruh atau jiwa. Rasa aman, tenteram, dan bahagia adalah contohnya.
Kebutuhan fisiologis berhubungan erat dengan keberlangsungan hidup dan kelanggengan jenis manusia. Maka, untuk dapat melangsungkan kehidupannya, Allah memberi manusia seperangkat alat dan sistem yang ada di dalam tubuhnya. Misalnya, Allah memberi akal yang dengan itu manusia mampu memakmurkan dunia atas dasar ilmu-Nya. Kebutuhan dasar inilah yang mendorong manusia untuk mencarinya. Mengapa? Karena manusia harus mempertahankan hidupnya. Lalu, lahirlah pertukaran barang antara satu dengan lainnya. Pertukaran barang dengan barang lainnya biasa disebut barter. Inilah bentuk transaksi jual-beli tradisional. Untuk itu, Allah memberi aturan yang jelas dan terarah tentang transaksi jual beli.
Lukmanul Hakim memberikan nasihat kepada anaknya. "Hai anaku, berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan dengan usaha yang halal. Sungguh, orang yang berusaha dengan jalan halal tidak akan ditimpa kemiskinan. Seseorang akan ditimpa kemiskinan jika is memiliki sifat buruk: tipis keyakinannya tentang agama; lemah akalnya (tidak kreatif), hilang kesopanannya (menghalalkan segala cara)". Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya Allah sangat mencintai kalau Dia melihat hamba-Nya berusaha mencari barang halal". (HR Turmudzi).
Pengertian Jual-Beli
Setiap muslim harus memahami jual-beli atau berbisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Bagaimanapun, pengetahuan tentang etika bisnis menurut Islam akan memberi keberkahan, dan mencegah seseorang bertindak zhalim terhadap orang lain.
Ada dua kata yang biasa digunakan untuk kata jual-beli: Al-Ba'i (menjual) dan Asy-Siraa (membeli). Jual-beli diartikan sebagai pertukaran barang dan jasa atas dasar saling rida. Jual-beli bisa juga diartikan memindahkan hak milik seseorang dengan penggantian yang dibenarkan oleh hukum. Firman Allah dalam Al-Qur'an yang merupakan Sumber Hukum pertama dalam Islam : “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS al-Baqarah, 2: 275).
Demikianlah pembahasan singkat mengenai Pengertian Jual Beli dalam Islam. semoga bermanfaat.