-->

  • Agama Islam
  • Artikel PKN
  • Kesehatan
  • Belajar English
  • Kisah Islami
  • Trend Berita
  • Ruang Pribadi
  • 10/30/2012

    Tindak pelanggaran korupsi, kolusi dan nepotisme

    Tindak pelanggaran korupsi, kolusi dan nepotisme

    Pada posting kali ini, kita akan membahas tentang tindak pelanggaran korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Pemerintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa (Clean and good government) merupakan suatu harapan seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa merupakan kondisi pemerintahan yang melaksanakan asas-asas moral dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Tentu saja, pengamalan Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional merupakan sebuah kewajiban.

    Sebagai warga negara dan masyarakat yang baik, kita harus mampu menghindari perbuatan korupsi. Sebagai warga negara dan bangsa yang beradab, kita berkewajiban untuk mencegah dan memberantas korupsi agar pelaksanaan pembangunan nasional dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan oleh pemerintah. Untuk menghindari dan mengantisipasi terulangnya kembali penyalahgunaan wewenang itu, para wakil rakyat telah berjuang untuk melahirkan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


    Dalam hal ini, pihak-pihak yang termasuk penyelenggara negara adalah 1) pejabat negara di lembaga tinggi negara; 2) menteri; 3) gubernur; 4) hakim-; 5) pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku; dan 6) pejabat lain yang memiliki fungsi strategis berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Silahkan baca posting kami selanjutnya melalui tautan berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai korupsi, kolusi dan nepotisme.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments