Instrumen terpenting dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah peradilan. Agar dapat memahami dengan baik peran yang dilaksanakan oleh lembaga peradilan terkait dengan penegakan HAM di Indonesia, kita harus mengenal lembaga peradilan secara baik, terutama tentang kedudukan dan wewenangnya.
1. Kedudukan dan Kewenangan Peradilan HAM
Kedudukan pengadilan hak asasi manusia (HAM) adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang berada di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah khusus Jakarta, pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun untuk daerah khusus Jakarta, pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan.
Lingkup kewenangan peradilan hak asasi manusia diatur oleh undang-undang pada Pasal 4 UU No. 26/2000 dinyatakan, "Pengadilan hak asasi manusia bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat".
Perlu diketahui bahwa perkataan "memeriksa dan memutus dalam ketentuan ini" termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi restitusi dan rehabilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maksud pelanggaran hak asasi yang berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan sesuai dengan "rome status of international criminal court".
2. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penangkapan
Menurut pasal 1 UU No. 26/2000, penyelidikan adalah "serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang".
Tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah penindakan atau penyidikan oleh penyidik. Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia diatur di dalam pasal 21 UU No. 26/2000 sebagai berikut:
Tindakan berikutnya adalah penangkapan. Menurut pasal 11 ayat 1 UU No. 26/2000, "Jaksa agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup".
- Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh jaksa agung;
- Penyidikan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kewenangan menerima Laporan atau pengaduan;
- Selama pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jaksa agung dapat mengangkat Panitia Ad Hoch yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat;
- Sebelum melaksanakan tugas. Penyidik Ad Hoeh mengucapkan sumpah janji menurut agamanya masing-masing.
3. Pemeriksaan Sidang Pengadilan
Peradilan hak asasi manusia merupakan bagian dari peradilan umum atau peradilan negeri yang bertugas menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Menurut pasal 27, "Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dalam pasal 4".
Penuntutan dilakukan setelah tahap penyelidikan selesai. Berkas perkara atas pelanggaran hak asasi manusia itu diserahkan kepada pengadilan hak asasi manusia oleh jaksa agung untuk diperiksa dan diputus. Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh jaksa agung.
4. Perlindungan Korban Pelanggaran HAM
Korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat wajib mendapat perlindungan, baik fisik maupun mental, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak mana pun.
Apabila terhadap korban dan saksi tidak diadakan perlindungan oleh aparat penegak hukum dan keamanan setempat, dikhawatirkan terhadap korban dan saksi akan terancam jiwa dan mentalnya. Bahkan, mereka bisa saja selalu merasa dihantui oleh kejadian yang dialaminya. Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau ahli warisnya berhak untuk mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi atas namanya.
Kompensasi merupakan imbalan yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab. Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa:
- Pengembalian harta milik;
- Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan;
- Penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Demikian bahasan singkat mengenai Penegakan HAM di Indonesia. Semoga bermanfaat.