Manusia memiliki akal dan ruhani, itulah yang menjadikan mereka sebagai mahluk yang mulia. Dengan akal dan ruhani, ia menghayati martabat, cita-cita, dan tujuan hidupnya di dunia ini.
Apabila dalam kehidupan ini manusia merasakan ada pihak-pihak tertentu yang ingin merendahkan martabatnya, seperti sikap ketidak adilan, kelaliman, penjajahan ataupun perbudakan, maka manusia akan berusaha untuk mempertahankan hak-haknya karena mereka sadar bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan hidup sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
Dalam sejarahnya, sudah banyak upaya gerakan yang bermaksuq mengukuhkan manusia sebagai makhluk terhormat. Piagam pertama yang muncul untuk membela manusia dari ketidakadilan adalah Magna Charta. Lalu, disusul kemudian oleh berbagai piagam atau kesepakatan yang bertema sama, meskipun ada berbagai perubahan.
1. Piagam "Magna Charta" (15 juni 1215).
Tujuan dari piagam ini adalah membela keadilan bagi para bangsawan terhadap raja yang sewenang-wenang. Isi yang terkandung dalam piagam ini adalah :
- Kekuasaan yang dimiliki raja harus dibatasi
- HAM lebih penting dari kekuasaan raja
- Tak seorang pun dari warga negara yang merdeka dapat ditahan dan atau dirampas harta kekayaannya, kecuali dengan pertimbangan hukum.
- Jika seseorang ditangkap, hukum harus menunjukkan alasan penangkapan dengan jelas;
- Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah penangkapan;
- Jika seseorang telah dibebaskan dari suatu perkara, ia tidak bisa ditangkap lagi atas perkara yang sama.
- Pembuatan undang-undang harus ada persetujuan dari parlemen;
- Pemungutan pajak harus dengan persetujuan parlemen.
Isinya adalah "Semua manusia diciptakan sama. Mereka clikarunia Tuhan hak-hak yang tidak dapat dilepaskan dari pengaruh hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan".
5. "La Declaration Des Droits Dela Home Du Citoven" (1789).
Pernyataan Hak Asasi Manusia dari penduduk. Isinya adalah "Manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan mempunyai hak hidup yang sama; serta hak-hak itu merupakan hak kebebasan dari penduduk".
6. "The Four Freedom of Roosevelt" (1941). Isinya antara lain :
- Kemerdekaan berbicara dan-mengeluarkan pendapat (freedom of speak and expression);
- Kemerdekaan beragama (freedom of religion);
- Kebebasan dari segala kekurangan (freedom from want);
- Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Perincian pernyataan Hak Asasi Manusia PBB (The United Nations) sebagai berikut:
- Hak kebebasan politik (pasal 2-21), antara lain, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat;
- Hak sosial (pasal 22-23), antara lain, kebebasan memperoleh pekerjaan;
- Hak berserikat dan liburan (pasal 24);
- Hak akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan, dan keselamatan diri sendiri, serta keluarganya;
- Hak asasi pendidikan (pasal 25), antara lain, kebebasan memperoleh pendidikan.
- Pancasila (sila ke-2);
- Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945;
- TAP MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No. 11/1966 tentang Kebebasan Mengeluarkan Pendapat.